GENMUSLIM.id - Sebagai seorang wanita yang sudah menikah, mengandung merupakan hal yang sangat diharapkan bagi setiap pasangan.
Bagaimana tidak, setiap pasangan yang sudah menikah tentunya sangat mengharapkan dikarunia keturunan yang sholeh dan sholehah.
Anak merupakan sebuah anugerah terindah yang diberikan kepada setiap keluarga.
Anak juga merupakan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap orang tua.
Anak juga bisa menjadi salah satu amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist riwayat Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, At Tirmizi dan An-Nasai.
وقال عليه السلام: اد مات ابن ادم انقطع عمله الا من ثلاث: صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يد عوله
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “jika manusia itu meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga hal, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa mendekati lebaran Idul Fitri, setiap muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan jiwa dan memperoleh keberkahan pada hartanya.
Namun bagaimana dengan seorang ibu yang sedang mengandung, apakah dirinya harus membayar zakat fitrah terhadap janin yang dikandungnya?
Sebagaimana sejak dalam kandungan sudah ada kebaikan bagi dirinya dan semoga menjadi awal berkah dari kehidupan.