Apakah Ibu yang Mengandung Harus Membayar Zakat Fitrah Atas Janinnya? Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Jumat, 5 April 2024 | 12:16 WIB
Ilustrasi Seorang Ibu Mengandung ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva) )
Ilustrasi Seorang Ibu Mengandung ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva) )

Adapun Ibnu Mundzir menukilkan klaim ijma’ bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin.

Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah dan tidak mewajibkannya.

Seorang ulama juga berpendapat yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

زكاة الفطر لا تدفع عن الحمل في البطن على سبيل الوجوب وانما تدفع على سبيل الاستحباب

“Zakat fitrah tidak perlu dibayarkan atas kandungan di perut dengan hukum wajib, tetapi dibayarkan karena hukumnya Mustahab/sunnah”.

Pendapat diatas dikutip dari Majmu’ fatawa wa Rasail, kitab zakat fitri.

Baca Juga: Harus Teliti Saat Idul Fitri dan Jangan Sampai Salah Kaprah, Inilah Perbedaan Antara Muhrim dan Mahram Yang Jarang Diketahui

Demikianlah penjelasan dan hukum tentang membayar zakat fitrah bagi ibu yang mengandung terhadap janin yang dikandungnya.

Semoga harta yang kita keluarkan selalu memperoleh kebarkahan di jalan Allah SWT.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Instagram @muslimahfiyahcom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X