Adapun Ibnu Mundzir menukilkan klaim ijma’ bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin.
Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah dan tidak mewajibkannya.
Seorang ulama juga berpendapat yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
زكاة الفطر لا تدفع عن الحمل في البطن على سبيل الوجوب وانما تدفع على سبيل الاستحباب
“Zakat fitrah tidak perlu dibayarkan atas kandungan di perut dengan hukum wajib, tetapi dibayarkan karena hukumnya Mustahab/sunnah”.
Pendapat diatas dikutip dari Majmu’ fatawa wa Rasail, kitab zakat fitri.
Demikianlah penjelasan dan hukum tentang membayar zakat fitrah bagi ibu yang mengandung terhadap janin yang dikandungnya.
Semoga harta yang kita keluarkan selalu memperoleh kebarkahan di jalan Allah SWT.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.