GENMUSLIM.id - Dalam beberapa hari lagi kita akan merayakan Idul Fitri dan Di satu percakapan dengan teman-teman serta ada lawan jenis didalam silaturrahim, mungkin pernah terdengar kalimat ,”awas, jangan dekat-dekat, bukan muhrim. Dosa!” atau “si Fulan dengan Fulani bukan muhrim, loh”. Kalimat-kalimat seperti itu biasanya sering disebut dan merupakan contoh penggunaan kata ‘muhrim’ yang biasanya dijumpai atau didengar pada sebagian masyarakat.
Dua istilah ini kerapkali disamakan artinya, padahal dua kalimat ini sebenarnya berbeda. Lantas apa perbedaan antara muhrim dan mahram?
Muhrim (huruf mim dibaca dhammah dan ra’ dibaca kasrah) dalam arti sebenarnya adalah orang yang melakukan ihram. Yakni ketika jamaah haji atau umrah memasuki daerah miqat da menggunakan pakaian ihramnya serta menghindari semua larangan ihram maka hal tersebut disebut dengan muhrim. Berasal dari kata Ahrama-Yuhrimu-Ihraaman-Muhrimun.
Jika muhrim digunakan untuk orang yang menggunakan pakaian ihram, bagaimana dengan mahram? Imam An-Nawawi memberi Batasan dalam sebuah definisi berikut
Baca Juga: Begini Penjelasan Gus Baha Tentang Memberi Zakat Fitrah Apakah Langsung ke Penerima atau ke Amil
“Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah karena statusnya haram” (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi).
Berikutnya, beliau memberikan keterangan untuk definisi yang disampaikan mengenai mahram:
Pertama,Haram untuk dinikahi selamanya. Artinya ada wanita yang haram dinikahi namun tidak selamanya seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi namun tidak selamanya. Karena jika seorang istri meninggal atau diceai maka suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
Kedua, Disebabkan sesuatu yang mubah dimana ada wanita yang haram dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Contohnya ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya karena pernikahan tersebut dikenal syubhat.
Ketiga, Karena statusnya yang haram dimana ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman.
Islam membagi mahram menjadi tiga kelompok yaitu mahram karena nasab (keturunan),Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan. Allah SWT berfirman:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara- saudaramu yang perempuan, saudarasaudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dandiharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’:23).