Inilah Tugas dan Fungsi yang Diemban Badan Amil Zakat Nasional, Yuk Simak dan Baca Artikel di Bawah Ini agar Kamu Tau!

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 22:40 WIB
Gambar Badan Amil Zakat Nasional  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @basnas.jombang))
Gambar Badan Amil Zakat Nasional ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @basnas.jombang))

GENMUSLIM.id - Badan Amil Zakat Nasional atau biasa disingkat Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural.

Badan Amil Zakat Nasional terdapat pada undang-undang No 23 tahun 2011 yang tupoksi utamanya menjalankan salah satu rukun islam.

Selain sebagai operator yang memungut zakat, Baznas juga sebagai koordinator terhadap lembaga-lembaga amil zakat.

Dilansir dari Channel Youtube PENKES NEWS TV oleh GenMuslim.id pada Kamis, 4 April. 2024 menjelaskan tentang tugas dan fungsi amil zakat.

 Baca Juga: Jika Kita Banyak Dosa, Apakah Kita Pantas Memberi Nasihat? Umat Muslim, Yuk Simak Selengkapnya!

Pertama yaitu mengumpulkan dana-dana zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial lainnya dari masyarakat.

Karena untuk mengoptimalkan potensi zakat yang membesar seperti misalnya di Jawa Barat yang mencapai 30 Triliunan pada tahun 2022.

Baznas sebagai lembaga pemerintah tentunya yang paling utama mengoptimalkan zakat-zakat dari aparatur ASN dan PNS.

Tugas Baznas kedua adalah menyalurkan, mendistribusikan dan pendayagunaan yang fokusnya kepada pemerintah.

 Baca Juga: Hendak Mudik Lebaran 2024? Masyarakat Imigran Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat, Cek Selengkapnya!

Pada tahun 2022 program pemerintah menginginkan orang-orang mustahiq atau penerima zakat menjadi orang yang zakat atau muzakki.

Tujuannya adalah dengan bantuan Baznas yang tidak berdaya menjadi berdaya hingga bisa berinfaq.

Dengan memberantas kemiskinan dari mustahiq menjadi muzakki.

Adapun hubungan Baznas Provinsi, Kabupaten dan kota yaitu sifatnya koordinator atau bekerja sama dan tidak saling membawahi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X