Menjelang Idul Fitri 1445 H, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Amil Zakat Fitrah? Yuk Simak di Sini!

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 19:51 WIB
Ilustrasi Orang yang Menjadi Amil Zakat Fitrah   (GENMUSLIM.id/dok: Ajeng Puspitasari/Freepik)
Ilustrasi Orang yang Menjadi Amil Zakat Fitrah (GENMUSLIM.id/dok: Ajeng Puspitasari/Freepik)

GENMUSLIM.id- Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta dan hukumnya wajib dikeluarkan ketika menjelang hari raya idul fitri 14445 H ini.

Jika di negara Indonesia, harta yang biasanya dikeluarkan berupa beras sebesar 2,5 kg.

Harta ini kemudian dikumpulkan kepada panitia atau amil zakat yang bertugas membagikan zakat kepada orang berhak mendapatkan.

Amil zakat yang telah dipilih tentunya harus memenuhi syarat untuk menjadi petugas zakat.

Dilansir dari Channel Youtube Kang Herman oleh GenMuslim.id pada Kamis, 4 April 2024 setidaknya ada 8 syarat menjadi Amil zakat.

Menurut kitab Hasyiah disebutkan inilah 8 syarat amil zakat yang harus dipenuhi, diantara lain:

 Baca Juga: Pandangan Gus Baha Mengenai Problematika Zakat Zaman Modern, Bagaimana Menyikapinya Agar Saling Menghargai?

1. Faqih

Faqih ialah mengerti tentang kewajiban zakat dan hukum-hukum zakat yang dibebankan pada dirinya.

Maka barangkali tidak menguasai hukum-hukum zakat dan ilmunya maka tidak berhak menjadi amil zakat.

2. Muslim

Amil zakat harus seorang yang muslim bukan dari agama lain atau tidak akan sah pembagian zakatnya nanti.

Jangan karena mengatasnamakan toleransi maka yang jadi amil zakat dari agama selain islam.

Baca Juga: Mengetahui dan Mengkaji Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah Bersama Ustadz Abdul Somad dalam Perspektif Islam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Youtube Kang Herman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X