GENMUSLIM.id- Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta dan hukumnya wajib dikeluarkan ketika menjelang hari raya idul fitri 14445 H ini.
Jika di negara Indonesia, harta yang biasanya dikeluarkan berupa beras sebesar 2,5 kg.
Harta ini kemudian dikumpulkan kepada panitia atau amil zakat yang bertugas membagikan zakat kepada orang berhak mendapatkan.
Amil zakat yang telah dipilih tentunya harus memenuhi syarat untuk menjadi petugas zakat.
Dilansir dari Channel Youtube Kang Herman oleh GenMuslim.id pada Kamis, 4 April 2024 setidaknya ada 8 syarat menjadi Amil zakat.
Menurut kitab Hasyiah disebutkan inilah 8 syarat amil zakat yang harus dipenuhi, diantara lain:
1. Faqih
Faqih ialah mengerti tentang kewajiban zakat dan hukum-hukum zakat yang dibebankan pada dirinya.
Maka barangkali tidak menguasai hukum-hukum zakat dan ilmunya maka tidak berhak menjadi amil zakat.
2. Muslim
Amil zakat harus seorang yang muslim bukan dari agama lain atau tidak akan sah pembagian zakatnya nanti.
Jangan karena mengatasnamakan toleransi maka yang jadi amil zakat dari agama selain islam.