Nadiem Makarim yang akrab dipanggil Mas Menteri, menjelaskan bahwa dalam prinsip dasar UKT harus menjunjung tinggi asas keadilan.
UKT yang ada saat ini dibuat berjenjang, hal ini untuk membantu keluarga yang tidak mampu membayar lebih sedikit sedangkan keluarga yang mampu atau berkecukupan membayar UKT lebih banyak.
Mas Menteri menegaskan bahwa seharusnya masyarakat dengan ekonomi rendah tidak akan banyak terdampak karena kenaikan UKT hanya pada jenjang ekonomi menengah dan ekonomi tinggi.
Selain itu, kebijakan terkait kenaikan UKT ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sedangkan untuk mahasiswa lama atau existing saat ini tidak akan terdampak kebijakan kenaikan UKT tersebut.***