GENMUSLIM.id - Saat ini guru mempunyai status PNS yang dijamin oleh Negara akan mendapat tunjangan berupa tunjangan kinerja daerah (TKD), gaji dan tunjangan ini tergantung dari golongan dan masa kerjanya.
Guru PNS sendiri dibagi menjadi PNS Depag (Departemen Agama/Kementerian Agama) dan juga PNS DPK (PNS dinas yang dipekerjakan pada sekolah swasta).
Dikutip Genmuslim.id dari Kemendikbud pada BPSDMPK, jumlah PNS guru di seluruh Indonesia ada sebanyak 1.330.512.
Berdasarkan jumlah guru PNS di atas, guru menjadi garda terdepan dalam memajukan negeri karena mereka adalah pendidik yang diharapkan mencetak generasi bangsa yang cerdas dan mampu bersaing secara global.
Oleh karenanya, dengan tugas yang diemban begitu krusial dan sangat penting, patut kiranya guru-guru di Indonesia mendapatkan imbalan atas dedikasinya dengan gaji yang sepadan dan tunjangan yang layak.
Selain gaji dan tunjangan, Guru PNS juga mendapatkan 6 keuntungan yang patut mereka manfaatkan.
- Gaji Pokok Jelas
Guru di Indonesia memiliki pendapatan yang berbeda-beda. Namun gaji guru di Indonesia tidak terlalu tinggi.
Jumlah tersebut bisa dikatakan masih belum sepadan dengan pelayanan pendidikannya. Pemerintah mengatur gaji guru pegawai negeri sipil dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Uang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji guru termasuk dalam APBD tertinggi di Indonesia, hal ini karena formasi guru selalu dibuka saat ada seleksi CPNS.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pengajuan Cuti PNS dan Berapa Lama Waktunya? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini
PNS guru terbanyak sendiri ada di DKI Jakarta. Beberapa guru masih ada yang berasal dari lulusan D3 yang artinya masuk dalam golongan II.
Berikut golongan gaji PNS guru untuk golongan II, III, IV.
Golongan II