Tunjangan Tambahan PNS 2024: Penetapan Nominalnya Sesuai dengan Provinsi, Segera Cek Selengkapnya

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 18:17 WIB
Tunjangan tambahan bagi PNS tahun 2024  (GENMUSLIM.id/ dok: bkad.kulonprogokab.go.id)
Tunjangan tambahan bagi PNS tahun 2024 (GENMUSLIM.id/ dok: bkad.kulonprogokab.go.id)

GENMUSLIM.id - Tahun 2024 akan menjadi tahun penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya kebijakan baru terkait tunjangan tambahan.

Pemerintah telah mengumumkan  tambahan tunjangan pangan bagi PNS untuk  tahun anggaran 2024, dan besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi.

Tunjangan tambahan PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024, telah menjadi pembicaraan hangat sejak pertama kali diumumkan.

Provinsi-provinsi di Indonesia memiliki peran penting dalam menetapkan nominal tunjangan tambahan untuk ASN.

Baca Juga: PP No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, Beberapa Hal Penting yang Harus Dicatat!

Mereka berpartisipasi aktif dalam mengusulkan nominal yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat.

Dilansir Genmuslim dari (PMK) nomor 49 tahun 2023 Senin, 9 Oktober 2023 berikut Tunjangan tambahan untuk PNS di setiap masing-masing provinsi:

Aceh: Rp19.000

Sumatera Utara: Rp19.000

Riau: Rp19.000

Kepulauan Riau: Rp19.000

Jambi: Rp18.000

Sumatera Barat: Rp18.000

Sumatera Selatan: Rp18.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: PMK Nomor 49 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X