GENMUSLIM.id - Informasi mengenai tunjangan khusus ini tentu menjadi kabar gembira bagi PNS dan keluarganya.
Tunjangan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan akan cair pada November 2023 dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan yang diduduki.
Kabar baik ini tentunya menjadi angin segar bagi PNS dan keluarganya, karena dengan adanya tunjangan khusus ini mereka dapat meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Nah, untuk itu berikut nominal tunjangan khusus PNS berdasarkan kelas jabatan yang diduduki berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2023.
- Kelas Jabatan 1: Minimum Rp.350.000,00 dan maksimum Rp.612.500,00
- Kelas Jabatan 2: Minimum Rp. 551.300,00 dan maksimum Rp1.076.300,00
- Kelas Jabatan 3: Minimum Rp.914.900,00 dan maksimum Rp.1.439.000,00
- Kelas Jabatan 4: Minimum Rp.1.286.000,00 dan maksimum Rp.1.821.000,00
- Kelas Jabatan 5: Minimum Rp.1.730.000,00 dan maksimum Rp.2.517.500,00
- Kelas Jabatan 6: Minimum Rp.2.265.750,00 dan maksimum Rp.3.315.750,00
- Kelas Jabatan 7: Minimum Rp.3.150.000,00 dan maksimum Rp.5.006.800,00
- Kelas Jabatan 8: Minimum Rp.4.586.800,00 dan maksimum Rp.6.686.800,00
- Kelas Jabatan 9: Minimum Rp.6.332.400,00 dan maksimum Rp.8.694.900,00
- Kelas Jabatan 10: Minimum Rp.8.222.400,00 dan maksimum Rp.10.584.900,00
- Kelas Jabatan 11: Minimum Rp.10.073.000,00 dan maksimum Rp.13.485.500,00
- Kelas Jabatan 12: Minimum Rp.12.871.250,00 dan maksimum Rp.16.283.750,00
- Kelas Jabatan 13: Minimum Rp.15.601.250,00 dan maksimum Rp.19.013.750,00
- Kelas Jabatan 14: Minimum Rp.18.121.250,00 dan maksimum Rp.22.583.750,00
- Kelas Jabatan 15: Minimum Rp.22.137.500,00 dan maksimum Rp.26.600.000,00
- Kelas Jabatan 16: Minimum Rp.25.812.500,00 dan maksimum Rp.31.062.500,00
- Kelas Jabatan 17: Minimum Rp.29.750.000,00 dan maksimum Rp.35.000.000,00
Dari tunjangan khusus tersebut, Kelas Jabatan 17 mendapatkan tunjangan besar hingga Rp 35.000.000 per bulan,
Tunjangan khusus ini hanya diberikan kepada pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/