GENMUSLIM.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berdasarkan PP ini, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian kinerja PNS dilakukan atas dasar perencanaan pelaksanaan pada tingkat individu dan pada tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan tujuan, prestasi, hasil dan manfaat yang diperoleh serta perilaku PNS.
Baca Juga: Catat! RUU ASN Secara Resmi Mengatur Tentang Pengangkatan Kehormatan Jadi PNS, Cek Infonya
Dikutip Genmuslim dari PP No 30 Tahun 2019 “Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP No 30 Tahun 2019 ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas:
- perencanaan kinerja;
- pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja;
- penilaian kinerja;
- tindak lanjut; dan
- Sistem Informasi Kinerja PNS.
Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan:
- perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
- perjanjian kinerja;
- organisasi dan tata kerja;
- uraian jabatan; dan/atau
- SKP atasan langsung.
“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pengajuan Cuti PNS dan Berapa Lama Waktunya? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini
Untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja.
“Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan anggota lembaga non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 23 PP ini.
PP ini menegaskan SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.***