Tenaga Honorer Bidang Administrasi dan Teknis Kini bisa diangkat jadi PNS sesuai UU ASN, Ini Daftarnya!

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:57 WIB
UU ASN kini mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer segala bidang untuk me jadi PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))
UU ASN kini mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer segala bidang untuk me jadi PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))

GENMUSLIM.id - Apakah Anda tenaga honorer bidang administrasi dan teknis?

Kabar ini mungkin dapat menjadi berita penting bagi Anda, para tenaga honorer di bidang administrasi dan teknis.

Sebab, kini tenaga honorer berbagai bidang, dan salah satunya bidang administrasi dan teknis, akan diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan menjadi PNS tersebut tertuang dalam UU ASN hasil revisi yang baru saja disahkan.

Baca Juga: PNS dan PPPK Harus Tau! UU ASN Hasil Revisi Mengatur Hal Penting Ini, Apa Saja? Simak Ulasannya di Sini

UU ASN hasil revisi ini mengatur berbagai ketentuan terbaru terkait ASN dari tenaga honorer, PNS, hingga PPPK.

Lalu, tenaga honorer bidang administrasi dan teknis apa saja yang bisa diangkat menjadi PNS dan, apakah syarat pengangkatan menjadi PNS tersebut?

Dikutip Genmuslim dari laman www.dpr.go.id , pada Rabu 11 Oktober 2023, inilah daftar tenaga honorer bidang administrasi dan teknis yang bisa diangkat menjadi PNS sesuai dnegan UU ASN.

Bagi tenaga honorer yang menantikan waktu menjadi PNS, pengesahan UU ASN 2023 ini mendatangkan berita gembira. 

Pasalnya, melalui UU ASN ini banyak tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tak Hanya Guru Honorer, Ini Daftar Tenaga Kependidikan yang Bisa Diangkat Jadi PNS! Sesuai UU ASN 2023

Selain itu, tenaga honorer juga kini tak akan ditakutkan dengan pemutusan hubungan kerja, sesuai hasil revisi UU ASN 2023.

Berikut daftar tenaga honorer bidang Administrasi dan teknis yang bisa diangkat menjadi PNS lewat UU ASN 2023.

- Penyusun Program Evaluasi dan Laporan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X