Tenaga Honorer Bidang Administrasi dan Teknis Kini bisa diangkat jadi PNS sesuai UU ASN, Ini Daftarnya!

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:57 WIB
UU ASN kini mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer segala bidang untuk me jadi PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))
UU ASN kini mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer segala bidang untuk me jadi PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))

- Pranata Humas

- Desainer Grafis

- Penyusun Informasi dan Publikasi

- Sandiman

- Operator Transmisi Sandi

- Penerjemah

- Analis Jabatan

- Analis Organisasi

- Penyusun sistem dan prosedur kerja

- Stastisik

- Pustakawan

- Auditor Keuangan

- Widyaiswara Manajemen

- Penyelenggara Pelatihan

-Serta tenaga honorer di bidang administrasi dan teknis lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X