Tenaga Honorer Bidang Administrasi dan Teknis Kini bisa diangkat jadi PNS sesuai UU ASN, Ini Daftarnya!

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:57 WIB
UU ASN kini mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer segala bidang untuk me jadi PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))
UU ASN kini mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer segala bidang untuk me jadi PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Tutup! Sudah Tau Cara Daftar? Pendaftar Cek Selengkapnya di Sini!

Lalu, apa syarat agar tenaga honorer bidang administrasi dan teknis dapat diangkat menjadi PNS?

Berdasarkan ketentuan yang tertuang didalam pasal 131A ayat 1, secara umum, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS adalah yang terus-menerus mengabdi minimal 3 tahun.

Pasal 131 A ayat 1 berbunyi “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," 

Nantinya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan menggunakan sistem seleksi administrasi berbentuk verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Perlu diketahui bahwa tenaga honorer di bidang administrasi termasuk yang diprioritaskan untuk diangkat menajdi PNS.

Lebih jelasnya, tenaga honorer yang diprioritaskan jadi PNS adalah tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.  

Hal yang dipertimbangkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS adalah masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Dalam pengangkatan jadi PNS ini, pihak yang berhak mengangkat tenaga honorer menjadi PNS adalah pemerintah pusat.

Itulah dia informasi menegnai daftar tenaga kesehatan dan syaratnya agar dapat diangkat menjadi PNS sesuai dengan UU ASN 2023.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X