PNS dan PPPK Harus Tau! UU ASN Hasil Revisi Mengatur Hal Penting Ini, Apa Saja? Simak Ulasannya di Sini

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:20 WIB
UU ASN revisi membawa banyak peraturan baru terkait PNS dan PPPK ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))
UU ASN revisi membawa banyak peraturan baru terkait PNS dan PPPK ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))

GENMUSLIM.id - UU ASN yang baru-baru ini disahkan, menghasilkan peraturan yang berimplikasi pada PNS dan PPPK.

Hasil dari UU ASN terbaru ini, berimplikasi baik kepada PNS dan PPPK.

Disahkannya UU ASN ini kini menyudahi perbedaan antara PNS dan PPPK.

Selain itu, hasil dari UU ASN hasil revisi ini, juga mengatur hal lainnya, apa saja?

Baca Juga: Tak Hanya Guru Honorer, Ini Daftar Tenaga Kependidikan yang Bisa Diangkat Jadi PNS! Sesuai UU ASN 2023

Seperti dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, berikut hal-hal yang diatur dalam UU ASN hasil revisi.

Memberikan kesetaraan antara PNS dan PPPK.

Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023.

UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 meyudahi kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BErbagai kesenjangan dapat disudahi dari paraturan yang diatur dalam UU ASN terbaru ini.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Kiat Mendidik Anak Bahagia, Intip Cara untuk Mengembangkan Parenting yang Baik!

Salah satu objektifnya ialah menghapus kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, serta kesenjangan dasar hukum status PPPK.

Sebab kini semuanya telah dijamin dengang jaminan kesejahteraan yang setara yakni sebagai ASN.

UU ASN yang baru juga mengatur kesetaraan tingkat kesejahteraan PPPK dan PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X