PNS dan PPPK Harus Tau! UU ASN Hasil Revisi Mengatur Hal Penting Ini, Apa Saja? Simak Ulasannya di Sini

Photo Author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:20 WIB
UU ASN revisi membawa banyak peraturan baru terkait PNS dan PPPK ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))
UU ASN revisi membawa banyak peraturan baru terkait PNS dan PPPK ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))

Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Kehadiran UU ASN secara keseluruhan menjadi jawaban atas tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Kementerian ESDM Jadi Instansi Paling Sepi di CPNS 2023, Berikut Formasi yang Dibutuhkan dan Tugasnya

Seperti masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerap dianggap tumpang tindih dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya, masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.

Dua klaster ini kini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan.

 Klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini, kini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN.

Kini tak ada lagi klaster kesejahteraan PPPK, tetapi berubah menjadi kesejahteraan ASN.

Selain itu juga, UU ASN hasil revisi juga memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya, di antaranya pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

Penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif, dan terhadap klaster digitalisasi manajemen, itu semua diatur dalam UU ASN hasil revisi.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X