Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Kehadiran UU ASN secara keseluruhan menjadi jawaban atas tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
Seperti masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerap dianggap tumpang tindih dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selanjutnya, masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.
Dua klaster ini kini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan.
Klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini, kini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN.
Kini tak ada lagi klaster kesejahteraan PPPK, tetapi berubah menjadi kesejahteraan ASN.
Selain itu juga, UU ASN hasil revisi juga memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya, di antaranya pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.
Penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif, dan terhadap klaster digitalisasi manajemen, itu semua diatur dalam UU ASN hasil revisi.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.