GENMUSLIM.id – Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dijadwalkan hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, akan menggelar rapat paripurna mulai pukul 09.30 WIB dengan agenda untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah atau Bamus DPR.
Masalahnya, RUU Pilkada buatan DPR RI tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua hari lalu, Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di Parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah, dengan acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lalu, Mahkamah Konstitusi juga mengubah ketentuan soal batas usia calon kepala daerah 30 tahun saat penetapan.
Kedua poin itu putusan MK, dianggap merugikan skenario sejumlah partai politik. Akan tetapi dilain sisi apabila RUU Pilkada yang disahkan, juga akan merugikan pihak partai politik lainnya,
Bahkan, muncul sejumlah narasi yang mengarahkan bahwa seandainya RUU Pilkada disahkan, maka akan ada sejumlah daerah dimana kontestasi Pilkada-nya berpotensi diikuti oleh “kotak kosong”.
Massa Mahasiswa dan Masyarakat akan Lakukan Demo ke DPR?
Dikutip dari sejumlah platform akun media social, salah satunya akun X @humaniesproject, Kamis, 22 Agustus 2024, akan digelar hari ini aksi demi besar-besaran ke Gedung DPR.
Tujuannya jelas, ingin mengawal putusan MK dan mengupayakan agar RUU Pilkada buatan DPR RI batal disahkan.
Bahkan, sejak Rabu, 21 Agustus 2024, logo Garuda dengan background berwarna biru sudah menyebar dan jadi trending di setiap platform media sosial.
Hampir seluruh pegiat media sosial memasang logo tersebut sebagai bentu ekspresi: “kawal putusan MK”.