GENMUSLIM.id – Kabar kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) khususnya wilayah Jakarta menjadi semakin kian menarik, usai Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah aturan dalam UU PILKADA mengenai aturan pencalonan kepala daerah, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dikutip dari Instagram @narasinewsroom, Selasa, 20 Agustus 2024, aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Dalam aturan sebelumnya, perhitungan parpol untuk mengusung kepala daerah mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah yang terkait.
Kini, MK mengubah aturan tersebut. Acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan merujuk pada aturan baru putusan MK, maka Jakarta masuk dalam kategori Pasal 40 Huruf c.
Dalam aturan tersebut, MK mengklasifikasikan daerah Jakarta dengan DPT 6-12 Juta, maka partai politik bisa mengusung calon, bila memiliki perolehan suara minimal 7,5 persen di Jakarta.
Menariknya, MK mengumumkan perubahan UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah, kurang lebih sehari setelah Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) mendeklarasikan paslon Ridwan Kamil-Suswono sebagai Calon Gubunur-Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029.
Padahal, jika merujuk pada aturan UU Pilkada yang baru saja diubah oleh MK, maka seharusnya ada banyak partai politik yang bisa mengusung sendiri calonnya; salah satunya adalah PKS.
Sebagaimana diketahui, PKS pada Pemilihan Anggota Legislatif (PILEG) DPRD Jakarta pada Pemilu 2024, menduduki posisi pertama dengan perolehan 1.012.028 suara atau sekitar 16,68 persen!
Diikuti dengan PDIP dengan 850,174 suara atau 14,01 persen, Gerindra dengan 728.297 suara atau 12 persen, Nasdem sebanyak 545.235 suara atau 8,99 persen, Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen.
Lalu PKB sebanyak 470.652 suara atau 7,76 persen, PSI dengan 465.936 suara atau 7,68 persen, dan terakhir PAN dengan 455.906 suara atau 7,51 persen.
PKS sebagai pemenang PILEG Jakarta 2024, bisa dikatakan sebagai parpol yang paling dirugikan dengan keputusan ‘terlambat’ MK yang mengubah UU Pilkada sehari setelah deklarasi paslon Ridwan Kamil-Suswono sebagai Calon Gubunur-Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029.
Baca Juga: Info Pilkada 2024: Demokrat dan PKS Usung Didik Agus dan Gilang Dirga Untuk Kabupaten Bandung Barat