nasional

Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun! Simak Cara Mencairkan Dana Pensiun dengan Jamsostek Mobile

Sabtu, 8 Februari 2025 | 11:33 WIB
Panduan Lengkap Pencairan Dana Pensiun JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemensos.go.id/infografis/sekretariat-jenderal/jamsostek-mobile-jmo)

Baca Juga: Tips dan Trik Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di 2025 Tanpa Perlu Resign dari Pekerjaan untuk Jaminan Hari Tua

3. Pilih Menu Jaminan Hari Tua (JHT)

- Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

4. Masuk ke Menu Klaim JHT

- Pilih opsi "Klaim JHT" untuk mengajukan pencairan saldo JHT Anda.

5. Verifikasi Syarat Pengajuan

- Jika Anda memenuhi persyaratan, akan muncul tiga tanda centang hijau yang menunjukkan bahwa Anda dapat melanjutkan proses pencairan.

- Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.

6. Pilih Alasan Klaim

- Pilih sebab pencairan saldo JHT, seperti usia pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, atau alasan lain yang tersedia.

- Setelah memilih, klik "Selanjutnya".

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan Potongan Iuran 50 Persen untuk program JKK dan JKM

7. Periksa Data Kepesertaan

- Pastikan seluruh data kepesertaan Anda sudah benar.

- Jika sudah sesuai, klik "Sudah" untuk melanjutkan.

Halaman:

Tags

Terkini