Panduan Lengkap Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan Pendidikan

Photo Author
- Senin, 20 Januari 2025 | 11:45 WIB
Program JKM BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)
Program JKM BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

GENMUSLIM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan pendidikan berupa beasiswa untuk anak-anak mereka.

Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi sebelum bantuan tersebut bisa diajukan. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menjamin kesejahteraan pekerja di masa depan melalui berbagai program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),

Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JK).

Beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan dengan ketentuan bahwa orang tua mereka terdaftar dalam program JKK atau JK.

Manfaat beasiswa ini dapat diklaim jika orang tua peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total.

Program ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang telah berlaku efektif sejak 1 April 2023.

Baca Juga: Harvey Moeis Tak Hanya Rugikan 300 Triliun, Tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan Padahal Orang Kaya

Selain itu, peraturan ini juga disempurnakan melalui Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Syarat utama untuk memperoleh beasiswa ini adalah anak peserta memenuhi dua klausul khusus.

Pertama, bagi peserta program JKK, beasiswa diberikan jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.

Kedua, bagi peserta program JK, beasiswa diberikan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Setelah memenuhi syarat utama, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus melengkapi beberapa persyaratan tambahan untuk mengajukan klaim beasiswa pendidikan bagi anak-anak mereka. Berikut adalah detail persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Anak Usia Sekolah

Beasiswa hanya diberikan jika peserta memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang sekolah atau perguruan tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 82 Tahun 2019, Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X