- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Kartu peserta yang terdaftar dalam program JKK atau JK.
- Fotokopi E-KTP Peserta dan Ahli Waris: Identitas peserta dan ahli waris yang masih berlaku.
- Akta Kematian Peserta: Dokumen resmi yang membuktikan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Bukti hubungan keluarga yang tercantum dalam KK.
- Surat Keterangan Ahli Waris: Surat ini harus diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk mengonfirmasi status ahli waris.
3. Mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris menyerahkan semua dokumen tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan validitas dokumen sebelum memproses klaim.
Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat beasiswa pendidikan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak peserta. Berikut rincian besaran beasiswa:
1. Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Dasar (SD)
- Besar Beasiswa: Rp1,5 juta per orang per tahun.
- Durasi Maksimal: Hingga 8 tahun.
2. Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat
- Besar Beasiswa: Rp2 juta per orang per tahun.
- Durasi Maksimal: Hingga 3 tahun.