2. Bagi Anak yang Belum Usia Sekolah
Apabila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total, beasiswa dapat dicairkan ketika anak tersebut mulai memasuki usia sekolah.
3. Batas Akhir Beasiswa
Pemberian beasiswa akan dihentikan jika anak penerima mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan ini, keluarga peserta dapat memanfaatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk mendukung masa depan anak-anak mereka.
Prosedur Pengajuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim beasiswa dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut langkah-langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan:
1. Mengisi Formulir Beasiswa
Formulir resmi pengajuan beasiswa dapat diperoleh di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs web resmi mereka.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa:
- Surat Keterangan dari Sekolah atau Universitas: Surat ini menyatakan bahwa anak peserta masih aktif menempuh pendidikan.
- E-KTP atau Kartu Pelajar Anak: Identitas resmi anak yang diajukan.
- Akta Kelahiran Anak: Bukti legal hubungan keluarga.