Panduan Lengkap Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan Pendidikan

Photo Author
- Senin, 20 Januari 2025 | 11:45 WIB
Program JKM BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)
Program JKM BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

2. Bagi Anak yang Belum Usia Sekolah

Apabila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total, beasiswa dapat dicairkan ketika anak tersebut mulai memasuki usia sekolah.

3. Batas Akhir Beasiswa

Pemberian beasiswa akan dihentikan jika anak penerima mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan ini, keluarga peserta dapat memanfaatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk mendukung masa depan anak-anak mereka.

Baca Juga: Yuk Daftar! Program Beasiswa Tahfizh Al Quran 30 Juz Mutiara Quran Indonesia, Gratis, Fasilitas Lengkap, Kuota Terbatas

Prosedur Pengajuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim beasiswa dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah-langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan:

1. Mengisi Formulir Beasiswa

Formulir resmi pengajuan beasiswa dapat diperoleh di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs web resmi mereka.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa:

- Surat Keterangan dari Sekolah atau Universitas: Surat ini menyatakan bahwa anak peserta masih aktif menempuh pendidikan.

- E-KTP atau Kartu Pelajar Anak: Identitas resmi anak yang diajukan.

- Akta Kelahiran Anak: Bukti legal hubungan keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 82 Tahun 2019, Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X