GENMUSLIM.id – Mendekati jelang pilpres tahun 2024 calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan bakal janjikan BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi para pekerja ojek online atau yang biasa dikenal sebagai ojol.
Hal ini dilakukannya bila Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi presiden tahun 2024-2029.
Dilansir GENMUSLIM.id dari berbagai sumber Selasa, 30 Januari 2024, Terkait program tersebut, Anies Baswedan akan mengupayakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar membuat program BPJS ketenagakerjaan ini.
Baca Juga: Tom Lembong Timses Kubu Capres Anies Baswedan, Seorang Kristiani yang Suka Islam. Kok Bisa?
“Bahkan dalam catatan kami semua regulasi yang terkait dengan ini harus disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kemenaker nggak boleh absen, justru harus hadir dan menyusun regulasi untuk para pekerja online," kata Anies Baswedan dalam agenda Desak Anies edisi Buruh dan Ojol di Jiexpo Kemayoran.
Anies Baswedan menyampaikan pemerintah harus menyusun standar formal untuk melindungi para pekerja online, dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Anies Baswedan mengatakan pula bahwa program ini penting terlebih para pekerja ojek online di Indonesia.
Menurut para warga setempat terlebih para pekerja ojek online sangat bersyukur bila hal itu terjadi tetapi menurut pandangan Islam, mampukah hal tersebut akan terwujud bilanya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden?
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, tentang pentingnya menepati janji.
Menurut Imam Ghazali, seseorang yang berjanji harus memiliki niat untuk memenuhi janjinya. Jika seseorang berjanji dengan bertekad untuk mengingkari janjinya, maka ia termasuk orang munafik.
Dikutip pula dari laman Kementerian Agama atau Kemenag RI, menjelaskan terkait menurut hadis riwayat Bukhari orang yang terbaik diantara kita adalah seseorang yang mampu menempati janjinya.
Selain itu juga, berdasarkan hasil Sidang Komis Bahtsul Masail Ad-Diniyyah al-Waqi'iyyah pada Muktamar NU ke 33 yang digelar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengatakan bahwa status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan atau pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam istilah fiqh ada dua kategori, yakni al-wa‘du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk kategori al-‘ahdu (komitmen).
Sementara itu, dalam Al-Qur'an Q.S An-Nahl [16] ayat 91, Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk selalu menepati janji, baik janji kepada Allah maupun janji kepada sesama manusia.
Janji kepada Allah adalah janji yang dibuat dengan Allah, seperti janji untuk beribadah, janji untuk berbuat baik, atau janji untuk menjauhi perbuatan maksiat.