Tips dan Trik Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di 2025 Tanpa Perlu Resign dari Pekerjaan untuk Jaminan Hari Tua

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 12:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan  pekerja di Indonesia, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @katadatacoid)
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pekerja di Indonesia, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @katadatacoid)

GENMUSLIM.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, salah satunya melalui manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Banyak yang mengira bahwa pencairan JHT hanya bisa dilakukan setelah berhenti bekerja atau resign.

Namun, pada 2025, peserta yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT mereka tanpa harus keluar dari pekerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, peserta yang masih bekerja dapat mencairkan hingga 10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun atau hingga 30% untuk pembiayaan perumahan.

Pencairan ini hanya dapat dilakukan satu kali tanpa perlu mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan.

Dilansir dari website resmi bpjs ketenagakerjaan, yaitu www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada Rabu, 5 Februari 2025, inilah Syarat dan Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2025.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan Potongan Iuran 50 Persen untuk program JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan meskipun peserta masih aktif bekerja.

Untuk mencairkan sebagian saldo JHT, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Sebelum mengajukan pencairan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

1. Dokumen Wajib:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (Kartu kepesertaan aktif)

- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id, Permen Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X