BPJS Kesehatan 2025 punya Kebijakan Baru, Inilah Penyesuaian Iuran Sesuai Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 12:05 WIB
Tahun 2025 BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian iuran sebagai bagian dari implementasi sistem KRIS (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjskesehatan_ri)
Tahun 2025 BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian iuran sebagai bagian dari implementasi sistem KRIS (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpjskesehatan_ri)

GENMUSLIM.id - Pada tahun 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian iuran sebagai bagian dari implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem baru ini akan menghapus kategori kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan, sehingga seluruh peserta mendapatkan layanan rawat inap berdasarkan standar fasilitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun kebijakan baru telah ditetapkan, besaran iuran terbaru masih belum diumumkan secara resmi.

Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan jumlah iuran, cakupan manfaat, serta tarif pelayanan yang akan diberlakukan.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis: Badan Gizi Nasional Ucap Serangga Bisa Jadi Menu, Seriusan? Yuk Simak Informasinya!

Selama periode transisi ini, skema iuran yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022, sehingga peserta tetap membayar sesuai ketentuan yang berlaku saat ini hingga ada keputusan baru.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022, skema perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan status kepesertaan mereka.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta dalam kategori ini merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui anggaran pusat maupun daerah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

Kategori ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.

Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 5persen dari total gaji atau upah bulanan, dengan ketentuan:

- 4 persen dibayarkan oleh instansi/pemberi kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Perpres Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X