- 1 persen dibayarkan oleh peserta sendiri
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan skema yang sama, yaitu 4persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1persen dibayar oleh peserta.
Untuk anggota keluarga tambahan di luar tanggungan utama, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, iuran yang dikenakan adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang harus dibayarkan oleh pekerja bersangkutan.
4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP)
Kategori ini mencakup pekerja mandiri, wiraswasta, serta peserta yang tidak memiliki pemberi kerja tetap.
Besaran iuran yang ditetapkan berdasarkan kelas rawat inap yang dipilih adalah:
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I
Selain itu, kerabat lain dari peserta PPU yang tidak masuk dalam tanggungan utama, seperti saudara kandung, ipar, serta asisten rumah tangga, juga masuk dalam kategori ini dan dikenakan iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
5. Peserta dari Kalangan Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga
Untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka, iuran yang berlaku adalah 5persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.