BPJS Kesehatan Ganti Sistem Kelas Kategori dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025, Ini Penjelasannya!

Photo Author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 16:09 WIB
Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)
Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)

GENMUSLIM.id - BPJS Kesehatan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem kelas rawat inap yang terbagi menjadi tiga kategori: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Namun, mulai Juli 2025, sistem kelas ini akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Sistem kelas BPJS Kesehatan saat ini memberikan pilihan kepada peserta untuk memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.

Kelas 1 menawarkan fasilitas dan layanan terbaik, diikuti oleh Kelas 2 dengan layanan yang lebih sederhana, dan Kelas 3 yang merupakan kelas paling dasar.

Baca Juga: SEPUTAR BPJS KESEHATAN: Kalau Stok Obat Rumah Sakit Kosong Tanggung Jawab Siapa? Simak yang Perlu Dilakukan!

Meskipun sistem ini memberikan fleksibilitas, seringkali terjadi ketidakpuasan di kalangan peserta terkait kualitas layanan yang diterima, terutama di Kelas 3.

Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @inspirasien pada Minggu, 2 Febuari 2025, berikut penjelasan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan berlakunya sistem KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang lebih merata dan berkualitas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

Meskipun tarif yang diterapkan dalam sistem KRIS kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya selama masa transisi, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru akan diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kartu Indonesia, Simak Infonya

Dalam sistem KRIS, peserta akan dikelompokkan ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @inspirasien

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X