GENMUSLIM.id - Banyak pengguna BPJS Kesehatan yang mengeluhkan penolakan penggunaan kartu mereka di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
Salah satu contoh adalah penyakit asam lambung yang tidak dicover oleh BPJS.
Pertanyaannya apakah benar bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan untuk penyakit asam lambung?
Simak penjelasan berikut untuk mengetahui kriteria gawat darurat di IGD rumah sakit yang biaya pelayanannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018, gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Dilansir GENMUSLIM dari sycomara.id pada Minggu, 2 Febuari 2025, Berikut adalah kriteria gawat darurat di IGD rumah sakit yang biaya pelayanannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan: Jika pasien mengalami kondisi yang dapat membahayakan nyawa atau keselamatan diri sendiri dan orang lain, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.
2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi: Jika pasien mengalami gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.
3. Adanya penurunan kesadaran: Jika pasien mengalami penurunan kesadaran, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.
4. Adanya gangguan hemodinamik (berkaitan dengan aliran darah, jantung, dan pembuluh darah): Jika pasien mengalami gangguan hemodinamik, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.
5. Memerlukan tindakan segera: Jika pasien memerlukan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan di IGD rumah sakit.
Baca Juga: Manfaat JKN Lengkap: BPJS Kesehatan Jamin Ribuan Penyakit, Cek Detail Perlindungannya di Sini!
Siapa yang Berwenang Menentukan Kegawatdaruratan Sebuah Penyakit?