Dokter penanggung jawab di fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat atau tidak.
Jika ternyata pasien tidak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya pelayanan di IGD rumah sakit dan direkomendasikan terlebih dahulu mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, praktek dokter, atau klinik pertama setara yang merupakan tempat peserta terdaftar.
Penyakit asam lambung tidak selalu dicover BPJS Kesehatan. Namun, jika pasien mengalami kondisi yang memenuhi kriteria gawat darurat di IGD rumah sakit, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami kriteria gawat darurat di IGD rumah sakit dan memahami siapa yang berwenang menentukan kegawatdaruratan sebuah penyakit. ***