Wajib Tahu! Berikut Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kartu Indonesia, Simak Infonya

Photo Author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 14:05 WIB
Berikut Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kartu Indonesia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)
Berikut Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kartu Indonesia (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)

GENMUSLIM.id - BPJS Kesehatan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui program ini, peserta dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan dan obat-obatan.

Salah satu manfaat penting dari BPJS Kesehatan adalah kemudahan dalam mendapatkan obat yang ditanggung oleh program ini.

Namun, tidak semua obat tersedia secara gratis, sehingga penting bagi peserta untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier: Dokter BPJS Cuma Dibayar Rp1.000 per Pasien, Simak Klarifikasi Akun Resminya!

Mengapa Penting Mengetahui Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Mengetahui obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangat penting untuk menghindari biaya tambahan yang tidak terduga.

Dengan informasi yang tepat, peserta dapat merencanakan pengobatan mereka dengan lebih baik dan memastikan bahwa mereka mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Selain itu, pemahaman tentang obat yang ditanggung juga membantu peserta dalam berkomunikasi dengan tenaga medis dan apoteker.

Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @indonesiabaik.id pada Minggu, 2 Febuari 2025, Berikut Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kartu Indonesia.

Untuk memudahkan peserta dalam mengetahui daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pemerintah menyediakan layanan online yang dapat diakses dengan mudah.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Apakah Penyakit Asam Lambung Dicover BPJS? Simak Kriteria Gawat Darurat di IGD Rumah Sakit Hanya di Sini

1. Buka Laman Resmi: Kunjungi situs resmi e-fornas di [e-fornas.kemkes.go.id](http://e-fornas.kemkes.go.id).

2. Pilih Menu "Daftar Obat Fornas": Setelah masuk ke laman, cari dan klik menu "Daftar Obat Fornas" yang tersedia di halaman utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id, e-fornas.kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X