GENMUSLIM.id - Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi dinaikkan menjadi 59 tahun.
Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menjadi dasar hukum bagi program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, dengan menjamin penghasilan setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Salah satu manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan dana tunai kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, JHT juga dapat dicairkan oleh pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun.
Baca Juga: Rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap BPJS Kesehatan: Kesempatan Berkarir di Sektor Kesehatan
Untuk mempermudah proses pencairan dana, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang memungkinkan pencairan secara digital dengan lebih cepat dan efisien.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pembaruan data, pencairan dana dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dilansir dari website resmi bpjs ketenagakerjaan, www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada Sabtu 1 Februari 2025, Berikut langkah-langkah mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO
- Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Login ke Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
- Login menggunakan akun BPJAMSOSTEK yang telah terdaftar.