Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun! Simak Cara Mencairkan Dana Pensiun dengan Jamsostek Mobile

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 11:33 WIB
Panduan Lengkap Pencairan Dana Pensiun JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemensos.go.id/infografis/sekretariat-jenderal/jamsostek-mobile-jmo)
Panduan Lengkap Pencairan Dana Pensiun JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemensos.go.id/infografis/sekretariat-jenderal/jamsostek-mobile-jmo)

8. Verifikasi Biometrik (Foto Wajah)

- Sistem akan meminta Anda untuk mengambil foto wajah (biometrik) guna memastikan identitas pemohon.

- Ikuti panduan pada layar untuk proses verifikasi yang benar.

9. Lengkapi Data Tambahan

- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (opsional) dan Nomor Rekening Bank Aktif yang akan digunakan untuk menerima dana pencairan.

- Klik "Selanjutnya" setelah semua data terisi dengan benar.

Baca Juga: SK Segera Terbit, Beginilah Cara Mengecek Progress untuk Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

10. Cek Rincian Saldo JHT

- Aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dicairkan.

- Pastikan semua informasi sudah sesuai, lalu klik "Selanjutnya".

11. Konfirmasi Pengajuan Klaim

- Periksa kembali seluruh data yang telah diinput.

- Jika semua sudah benar, klik "Konfirmasi" untuk mengajukan klaim secara resmi.

12. Pantau Status Pengajuan di Menu Tracking Klaim

- Setelah pengajuan berhasil, Anda dapat memantau status pencairan saldo JHT melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id, Permen Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X