Penataan ASN Tetap Jadi Sorotan di Indonesia, Kementerian PANRB Lakukan Langkah Optimal Atasi Masalah Ini

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 21:17 WIB
Penataan ASN 2025 (Foto:GENMUSLIM.id/dok: MenpanRAB)
Penataan ASN 2025 (Foto:GENMUSLIM.id/dok: MenpanRAB)

GENMUSLIM.id – Penataan ASN masih berlangsung di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dipimpin Rini Widyantini.

Dikutip GENMUSLIM dari MenpanRAB pada Kamis, 30 Januari 2025, untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada tahun 2022.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN: Langkah dan Kebijakan Terkini Paling Efektif

Hasil pendataan tahun 2022 adanya total tenaga non-ASN yaitu 2.355.092.

Dari 2.3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada tahun 2021, 2022, dan 2023.

Kini, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus dilakukan penataan di dalamnya.

Menteri Rini menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan terhadap penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian ini berkaitan dengan pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan.

Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Baca Juga: Resmi ditetapkan oleh BKN, Berikut Jadwal SK dan Pencairan Gaji PPPK Tahap I 2025 yang Wajib Diketahui Peserta

Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah juga telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

“ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” dan ini adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya jelas Rini.

Baca Juga: Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024: Aturan Baru Menteri PANRB untuk Pegawai Non ASN Database BKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X