GENMUSLIM.id - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I telah selesai, membawa para peserta ke tahap pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Salah satu momen yang paling dinantikan adalah penerbitan Surat Keputusan (SK), yang menjadi tanda resmi pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
Dikutip oleh GENMUSLIM dari BKN pada Sabtu, 25 Januari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 pada 14 Januari 2025, yang memuat jadwal resmi penerbitan SK dan pencairan gaji PPPK tahap I.
Menurut Surat Edaran tersebut, penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK akan diproses mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa pengangkatan resmi ASN untuk tahun 2024 akan mulai berlaku terhitung dari tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan NIP.
Dengan kata lain, calon ASN akan menerima SK pada Maret 2025.
Untuk gaji PPPK tahap I, pencairannya akan dimulai bersamaan dengan penerimaan SK. Jika terjadi keterlambatan penerbitan SK, sistem rapel akan diterapkan.
Artinya, peserta PPPK tetap akan menerima total gaji yang telah dihitung sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang ditentukan.
Gaji PPPK ini didasarkan pada golongan masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900
- Golongan II: Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200
- Golongan III: Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200
- Golongan IV: Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600