Info Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2025 dari Rini Widyantini: Rincian Nominal Sesuai UMK di Setiap Daerah

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 21:56 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini menyatakan upah paling sedikit PPPK Paruh Waktu berdasarkan upah minimum wilayah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)
MenPAN RB Rini Widyantini menyatakan upah paling sedikit PPPK Paruh Waktu berdasarkan upah minimum wilayah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Berita baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025.

Rini Widyantini telah mengatur mekanisme gaji bulanan untuk PPPK paruh waktu dengan nominal yang mengacu pada standar upah minimum wilayah.

PPPK paruh waktu adalah pegawai yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus, atau mereka yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak berhasil mengisi kebutuhan lowongan.

Meski demikian, mereka tetap memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai PPPK paruh waktu dengan hak dan kewajiban yang jelas.

Rini Widyantini menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:

Baca Juga: Zudan Arif Bocorkan Solusi PPPK Paruh Waktu Buat Tenaga Non-ASN, Gaji dan Statusnya Bagaimana?

1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan perilaku ASN.

4. Menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.

Berdasarkan pernyataan Rini Widyantini, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau berdasarkan upah minimum wilayah.

Hal ini sesuai dengan yang dikutip oleh GENMUSLIM berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Sehingga, nominal gaji PPPK paruh waktu di Jawa Barat merujuk pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra Tahun 2024.

Berikut adalah rincian nominal gaji PPPK paruh waktu di berbagai wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2025:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X