PENTING! Evaluasi PPPK Paruh Waktu 2025: Penilaian Ketat Setiap 3 Bulan, Ini Risiko dan Peluangnya

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 10:55 WIB
Risiko dan peluang bagi PPPK Paruh Waktu yang dievaluasi setiap 3 bulan selama kontrak kerja (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidiantini/Mitri Sopiatun/Canva)
Risiko dan peluang bagi PPPK Paruh Waktu yang dievaluasi setiap 3 bulan selama kontrak kerja (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidiantini/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Tahun 2025 menjadi tonggak lahirnya jenis baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang telah melalui seleksi namun belum mendapatkan alokasi formasi sebagai PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini membawa dinamika baru, terutama terkait jangka waktu kontrak kerja dan proses evaluasi kinerja yang diterapkan.

Dikutip oleh GENMUSLIM menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada Selasa, 21 Januari 2025, PPPK Paruh Waktu hanya dikontrak selama satu tahun.

Namun, kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan pegawai dan ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Perpanjangan kontrak juga sangat bergantung pada hasil penilaian kinerja pegawai selama masa kontrak.

Baca Juga: KETOK PALU! MENPAN RB SETUJUI PELAMAR CPNS 2025 TIDAK BISA IKUT SELEKSI JIKA MASUK KATEGORI INI

Hal yang menarik dari kebijakan ini adalah frekuensi evaluasi kinerja yang cukup intensif. PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali selama masa kontrak satu tahun.

Dengan demikian, setiap pegawai akan menjalani empat kali evaluasi dalam setahun. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Meskipun memberikan kesempatan bagi tenaga honorer, posisi PPPK Paruh Waktu juga memiliki risiko pemberhentian.

Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu:

1. Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS.

2. Mengundurkan diri secara sukarela.

3. Meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X