GENMUSLIM.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya.
Kabar mengenai kemungkinan dibukanya seleksi CPNS 2025 tentu menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang telah mempersiapkan diri untuk menjadi abdi negara.
Namun, sebelum Anda terlalu bersemangat, ada lima ketentuan penting yang harus dipenuhi sesuai peraturan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.
Meski jadwal resmi belum diumumkan, memahami dan mempersiapkan diri terhadap ketentuan ini adalah langkah awal untuk meningkatkan peluang lolos seleksi.
Dikutip GENMUSLIM dari Permenpan RB 6/2024 pada Selasa, 21 Januari 2025, Berikut lima ketentuan tersebut:
1. Tidak Pernah Dipidana dengan Hukuman Penjara Dua Tahun atau Lebih
Salah satu syarat utama untuk menjadi CPNS adalah memiliki rekam jejak hukum yang bersih.
Pelamar yang pernah dijatuhi hukuman pidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman penjara dua tahun atau lebih tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS.
Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa para calon aparatur negara memiliki integritas dan moralitas yang baik.
2. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Pelamar yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau bahkan pegawai swasta, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar.
Ketentuan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pegawai yang diterima memiliki catatan profesional yang baik.
Baca Juga: DRH CPNS 2024: Jadwal, Link, Dokumen Hingga Cara Isi dan Penetapan NIP yang Wajib Dipahami