GENMUSLIM.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memberikan kabar baik bagi para honorer di Kabupaten Ciamis, terutama yang gagal dalam seleksi CPNS akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan gaji yang telah diatur sesuai keputusan resmi.
Dikutip oleh GENMUSLIM pada Sabtu, 18 Januari 2025, gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis diatur berlandaskan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu memiliki batas maksimal yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk Kabupaten Ciamis, gaji PPPK Paruh Waktu maksimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, yakni sebesar Rp2.089.464 per bulan.
Baca Juga: Aturan Baru Mendagri Tito Karnavian 2025: Solusi Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ditunggu-Tunggu
Selain gaji, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas yang sama seperti PPPK Penuh Waktu, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Terdapat dua kriteria utama honorer yang akan diangkat:
1. Honorer yang gagal dalam seleksi CPNS.
2. Honorer yang tidak memiliki lowongan PPPK untuk jabatan tertentu.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria ini, pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan peluang besar untuk mendapatkan status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Mengacu pada UMK 2025, berikut daftar gaji maksimal PPPK Paruh Waktu di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430/bulan
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834/bulan
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263/bulan