GENMUSLIM.id - Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu elemen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintahan.
Untuk memastikan langkah perpanjangan PPPK berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan visi pemerintah, diterbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan tersebut memuat panduan utama terkait keputusan perpanjangan masa kerja PPPK.
Dikutip oleh GENMUSLIM berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 pada Kamis, 16 Januari 2025 berikut lima faktor utama yang menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak:
Baca Juga: Perpanjangan Kembali Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II: Kesempatan Emas bagi Pegawai Non ASN
1. Sifat Pekerjaan yang Bersifat Sementara
Pekerjaan yang memiliki sifat sementara dan dirancang untuk diselesaikan dalam periode tertentu menjadi alasan mendasar perpanjangan kontrak PPPK.
Jabatan dengan lingkup pekerjaan seperti kerap membutuhkan kelanjutan hingga tugas tersebut rampung.
2. Pentingnya Jabatan dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi dan Pencapaian Strategis Nasional
Perpanjangan kontrak PPPK juga dipengaruhi oleh urgensi jabatan tersebut dalam mendukung kinerja organisasi serta pencapaian tujuan strategis nasional.
Beberapa jabatan memiliki kontribusi yang signifikan terhadap program-program prioritas pemerintah.
Jika jabatan tersebut masih relevan dan strategis untuk keberhasilan visi organisasi dan pemerintah, maka kontrak PPPK yang menduduki jabatan tersebut kemungkinan besar akan diperpanjang.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025: Berikut Panduan Lengkap untuk Honorer dan Calon ASN
3. Prediksi Beban Kerja yang Menurun atau Selesai dalam Waktu Tertentu