GENMUSLIM.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan ini khusus ditujukan untuk pelamar tahap II yang melamar pada instansi tempat mereka bekerja, sesuai dengan data yang tercatat di BKN.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai Non ASN untuk mengikuti seleksi PPPK.
Dikutip oleh GENMUSLIM dari bkn.go.id pada Rabu, 15 Januari 2025, berikut kriteria tambahan yang diatur dalam keputusan terbaru tersebut:
Baca Juga: Hak-Hak CASN 2025 Jalur Khusus SPPI: Status Kepegawaian dan Gaji yang Menguntungkan
1. Pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi tahap pertama tetap dapat mengikuti seleksi tahap II.
2. Pelamar yang pernah gagal dalam seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga diberikan kesempatan untuk mendaftar di seleksi PPPK tahap II.
3. Bagi pegawai Non-ASN yang belum pernah mengikuti proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, kini dapat ikut serta dalam seleksi tahap II.
4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi di tahap I tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi tetap diberikan peluang untuk mengikuti seleksi tahap II.
Selain itu, bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang tersedia atau tidak ada formasi yang cocok, dapat melamar pada salah satu dari empat jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional