GENMUSLIM.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengupayakan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Proses ini dilakukan sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dikutip oleh GENMUSLIM dari Youtube MGMP BIN pada Rabu, 15 Januari 2025, pendataan dan penataan tenaga Non-ASN di Jawa Barat telah dilakukan secara menyeluruh untuk mengakomodasi pengangkatan PPPK gelombang pertama dan kedua.
Pada gelombang pertama, sebanyak 23.896 pelamar terdaftar dan saat ini sedang menjalani proses pemeringkatan, pengisian formasi, dan pemberkasan dokumen.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status kepada tenaga honorer.
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada pemberhentian bagi tenaga Non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama proses seleksi berlangsung.
Tenaga honorer yang memenuhi kriteria tetap dilibatkan dalam pelayanan publik hingga seluruh proses pengangkatan selesai.
Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga telah dipastikan aman untuk mendukung keberlanjutan mereka.
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 293 Tahun 2024, Jawa Barat mendapatkan alokasi 899 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Bagaimana dengan Gaji Mereka?
Sementara itu, untuk formasi PPPK, jumlah yang ditetapkan melalui Kepmenpan Nomor 329 Tahun 2024 adalah 464 formasi.
Formasi ini diprioritaskan untuk guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.
Gelombang kedua seleksi PPPK telah dibuka dan ditargetkan bagi pelamar yang belum berhasil pada gelombang pertama. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, sebanyak 7.463 pelamar telah terdaftar.