MenPAN RB Pastikan Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Bagaimana dengan Gaji Mereka?

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 10:26 WIB
Rini Widyantini, menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 bagi para honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)
Rini Widyantini, menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 bagi para honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari YouTube Kemendagri RI pada Selasa, 14 Januari 2025 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah Kepala Daerah pada Rabu, 8 Januari 2025.

Rini menekankan pentingnya perhatian Pemda terhadap tenaga honorer di wilayah masing-masing.

Ia juga mengingatkan bahwa tenaga honorer harus memastikan dirinya terdaftar pada seleksi PPPK tahap 2 yang berlangsung tahun ini.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Hingga 15 Januari, Ini Gaji yang Diterima Lulusan SMA dan Sarjana

Seleksi PPPK tahap 2 menjadi kesempatan terakhir untuk menyelesaikan penataan 1,7 juta tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rini menegaskan bahwa honorer yang mengikuti seleksi ini dipastikan mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Selama mereka mendaftar, ikut seleksi, dan datanya ada di BKN, maka mereka pasti diterima," jelas MenPAN RB.

Rini juga menjelaskan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi akan dibagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

PPPK Penuh Waktu: Tenaga honorer yang formasinya tersedia akan langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu: Bagi honorer tanpa formasi, mereka akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Dugaan Mendagri Tito Karnavian Terbukti, Inilah Penyebab Honorer Mendapat Kode R2 dan R3 Tanpa L

Mengenai gaji, ada beberapa skema yang akan diterapkan yaitu PPPK penuh waktu, mereka akan menerima gaji sesuai dengan aturan penggajian ASN PPPK.

Sedangkan PPPK paruh waktu mereka belum menerima gaji seperti ASN PPPK pada umumnya, tetapi tetap memperoleh gaji setara dengan penghasilan saat masih menjadi tenaga honorer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Kemendagri RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X