GENMUSLIM.id - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diumumkan, membawa harapan sekaligus dilema bagi tenaga honorer dengan status R2 dan R3, mereka yang mendapatkan status ini akan menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam rapat penataan tenaga non-ASN R2 dan R3, Menpan RB Rini Widyantini menetapkan kebijakan penting terkait besaran gaji PPPK paruh waktu.
Dikutip oleh GENMUSLIM dari menpan.go.id pada Sabtu, 11 Januari 2025 di Indonesia, tenaga honorer telah menjadi bagian penting dalam mendukung operasional berbagai instansi pemerintah.
Namun, mereka kerap bekerja tanpa jaminan status yang jelas dan untuk mengatasi hal ini, pemerintah meluncurkan program perekrutan PPPK, yang memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
Meski demikian, tidak semua honorer yang mengikuti seleksi dapat menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagian akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu, yang memiliki tanggung jawab dan hak yang berbeda, tetapi tetap dilindungi undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023, ASN PPPK memiliki hak-hak yang meliputi:
1. Jaminan Sosial
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan hari tua
- Jaminan pensiun (dibayarkan setelah berhenti sebagai ASN)