PPPK Paruh Waktu: Solusi Bagi Tenaga Honorer yang Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024

Photo Author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 21:04 WIB
Menpan RB telah resmi mengumumkan program PPPK paruh waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Mitri Sopiatun - Instagram @official.riniwidyanti/Canva)
Menpan RB telah resmi mengumumkan program PPPK paruh waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Mitri Sopiatun - Instagram @official.riniwidyanti/Canva)

GENMUSLIM.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah resmi mengumumkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK penuh waktu pada tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari akun instagram @pppk.idn pada Jumat, 10 Januari 2024 alasan dibentuknya PPPK paruh waktu karena saat ini, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah berkomitmen untuk mengangkat mereka menjadi PPPK, tetapi karena keterbatasan formasi dan anggaran, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu dalam waktu dekat.

Baca Juga: Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK: Peluang Baru Sebagai PPPK Paruh Waktu dan Detail Pekerjaannya

Oleh karena itu, PPPK paruh waktu hadir sebagai alternatif untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga honorer tersebut, agar mendapat kepastian dengan harapan yang lebih besar kelak saat formasi kembali dibuka.

Berikut beberapa kriteria tenaga honorer yang diangkat sebagai pppk paruh waktu:

1. Tenaga honorer yang memiliki kode R2 dan R3 dalam database BKN akan otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tetapi tidak berhasil mendapatkan peringkat terbaik akan berkesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

3. Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja saat ini tidak membuka formasi, sehingga akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Meningkatkan Kesejahteraan Honorer: Kolaborasi Pemerintah dan Daerah dalam Seleksi PPPK Tahap II

Dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer akan mendapatkan kepastian hukum yang sebelumnya belum mereka miliki.

Selain itu, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan sama dengan pendapatan yang mereka terima saat ini.

Misalnya, jika seorang tenaga honorer saat ini menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan, maka setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, gaji tersebut tidak akan berubah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: instagram @pppk.idn

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X