GENMUSLIM.id - Pemerintah terus berupaya meningkatkan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya ini dilakukan seiring dengan penghapusan status pegawai honorer yang direncanakan selesai secara bertahap.
Meski demikian, tidak semua pelamar berhasil melalui proses seleksi PPPK penuh waktu. Bagi mereka yang belum berhasil, pemerintah menawarkan alternatif berupa PPPK paruh waktu.
Saat ini, proses seleksi PPPK sudah berlangsung dalam dua tahap, yakni tahap pertama dengan pengumuman hasil, sementara tahap kedua masih dalam proses seleksi administrasi.
Bagi yang berhasil lolos seleksi, ini menjadi momen untuk disyukuri. Namun, bagi yang belum berhasil, pemerintah menyediakan solusi dengan memperkenalkan skema PPPK paruh waktu.
dikutip GENMUSLIM dari kemenpanrb.go.id pada Minggu, 5 Januari 2025, skema ini dirancang untuk mencegah PHK besar-besaran akibat penghapusan status honorer.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan langkah inovatif pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Status ini memungkinkan honorer tetap berkontribusi di instansi pemerintah meskipun dengan tanggung jawab yang lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu dapat dianggap sebagai pengganti status honorer yang telah dihapuskan.
PPPK paruh waktu tidak hanya memberikan peluang kerja, tetapi juga membuka jalan menuju status PPPK penuh waktu.
Evaluasi kinerja secara berkala akan menjadi penentu apakah seorang PPPK paruh waktu layak diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.
Baca Juga: Honorer Lulus Seleksi Jadi PPPK 2025, Ini 12 Berkas Softcopy Wajib untuk Pengusulan Nomor Induk
Tanggung Jawab dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Beban kerja PPPK paruh waktu lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu. Selain itu, waktu kerja yang lebih fleksibel memungkinkan mereka untuk menjalani pekerjaan tambahan di luar jam kerja yang telah disepakati.