GENMUSLIM.id – Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah) menerbitkan surat edaran yang mengatur pakaian kerja oleh seluruh ASN dan PPPK.
Dikutip GENMUSLIM dari Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024, surat ini mengatur cara berpakaian yang harus dipatuhi dalam lingkungan Kemendikdasmen.
Dalam rangka meningkatkan kerapian serta mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), diperlukan pengaturan mengenai pakaian kerja pegawai.
Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Keren Ada Senamnya Loh!
Isi aturan berpakaian sebagai berikut ini:
1. Hari Senin seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian berwarna putih dengan bawahan gelap yang rapi dan sopan, lengkap dengan tanda pengenal.
2. Selasa-Jumat, pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan, menyesuaikan kondisi lingkungan kerja, namun tetap harus menggunakan tanda pengenal.
3. Saat upacara, pegawai harus mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undangan resmi upacara bendera.
4. Penggunaan tanda pengenal wajib digunakan pada hari kerja, termasuk saat melakukan tugas di luar kota untuk menjaga identitas dan profesionalisme.
5. Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah termasuk PPPK dan PNS, tanpa terkecuali.
6. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai regulasi yang berlaku sebagai bentuk penegakan disiplin
7. Meningkatkan kerapian serta sarana kerja yang profesional serta mencerminkan nilai-nilai ASN.
Dikutip Genmuslim.id dari YouTube Kang Edi Channel pada Selasa, 31 Desember 2024, Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 hanya berlaku untuk pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk unit-unit pelaksana teknis di daerah.