PENTING! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Pakaian Kerja Pegawai ASN dan PPPK, Jangan Salah Kostum Loh

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 21:43 WIB
Sosialisasi aturan berpakaian di Kemendikdasmen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram Kemendikdasmen)
Sosialisasi aturan berpakaian di Kemendikdasmen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram Kemendikdasmen)

Sosialisasi ini memberikan tanggapan dari warganet melalui YouTube Kang Edi Channel

“Untuk lingkup pegawai pusat. Untuk di daerah tetap khaki. karena kewenangan pakaian seragam secara umum diatur oleh kemendagri,” ujar @Akh**.

“Bagaimana soal alas kaki..saya simak dibacakan ngga ada masalah alas kaki. Berarti boleh sandal, sepatu kets dll...seerti apa pakain rapi...,” kata @Eb**.

“ini kok arahnya kain beli kain lagi,” ungkap @Ee**.

“Brrti utk keneterian saja utk guru gmna ,,asn d honor apa dbedakn,” kata @Zb***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024, YouTube Kang Edi Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X