Ketentuan Terbaru Pakaian Dinas PNS, Kemendikdasmen Melakukan Perombakan Kebijakan Terkait Hal Ini

Photo Author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:21 WIB
Ketentuan terbaru mengenai pakaian dinas PNS, yang dirombak oleh Kemendikdasmen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay)
Ketentuan terbaru mengenai pakaian dinas PNS, yang dirombak oleh Kemendikdasmen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay)

GENMUSLIM.id - Belum lama ini Kemendikdasmen menerbitkan aturan baru mengenai penghilangan seragam Khaki pada PNS

Awalnya Kemendikdasmen memang membuat sebuah aturan baru yang merilis daftar pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK

Dimana Kemendikdasmen menghapus seragam kebanggaan yang kita ketahui bahwa pakaian dinas Khaki tersebut merupakan salah satu ciri khas dari para ASN atau PNS

Pakaian dinas sendiri melambangkan citra positif bagi PNS atau Instansi tempat dimana para ASN bekerja.

Bagi PNS dan PPPK sendiri sudah terbiasa untuk mengenakan pakaian dinas atau baju khaki yang dikenakan pada hari senin dan selasa.

Baca Juga: Sebelum Ditutup, Simak Syarat Dokumen dan Tata Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Catat Baik-Baik!

Namun belum lama ini ternyata ketentuan mengenai pakaian dinas bagi para pegawai PNS resmi dirombak oleh Kemendikdasmen.

Dimana perombakan tersebut resmi ditetapkan sejak 8 November 2024 yang dimuat di dalam SE Nomor 15 Tahun 2024.

Hal ini membuat adanya ketentuan yang baru terkait pakaian dinas bagi PNS di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perombakan ini dilakukan guna meningkatkan kembali kerapian serta mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja di lingkungan instansi tersebut.

Dilansir Genmuslim dari Kemendikdasmen pada Jumat 27 Desember 2024 berikut ketentuan terbaru pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Kemendikdasmen.

Baca Juga: Mulai 2025! PNS akan Dikasih Uang Tambahan dari Sri Mulyani Per Harinya Diluar Gaji dengan Kategori Berikut

Hari Senin

PNS Kemendikdasmen mengawali hari dengan menggunakan pakaian warna putih dengan bawahan berwarna gelap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X