Ketentuan Terbaru Pakaian Dinas PNS, Kemendikdasmen Melakukan Perombakan Kebijakan Terkait Hal Ini

Photo Author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:21 WIB
Ketentuan terbaru mengenai pakaian dinas PNS, yang dirombak oleh Kemendikdasmen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay)
Ketentuan terbaru mengenai pakaian dinas PNS, yang dirombak oleh Kemendikdasmen (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pixabay)

Selain itu para PNS Kemendikdasmen pun harus melengkapi seragam mereka dengan tanda pengenal pegawai.

Hari Selasa sampai Jumat

Pada hari Selasa sampai Jumat Pegawai Negeri Sipil di Kemendikdasmen menggunakan pakaian bebas.

Selain rapi, sopan, dan disesuaikan dengan kondisi di lingkungan kerja, penggunaan pakaian bebas tersebut juga dilengkapi dengan mengenakan tanda pengenal pegawai.

Baca Juga: Taspen Siap Cairkan Gaji Pensiunan PNS Golongan II dan III pada Januari 2025: Berikut Besarannya!

Hari Upacara Bendera

Khusus pada hari Upacara Bendera, Pegawai Negeri Sipil di Kemendikdasmen menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan di dalam surat undangan upacara bendera tersebut.

Pakaian dinas yang digunakan sesuai standar pun diharapkan bisa meningkatkan dan memperkuat rasa kesatuan serta kekompakan sesama pegawai.

Demikian ketentuan terbaru pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Kemendikdasmen yang ditetapkan sejak 8 November 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X