Tidak Lolos PPPK Tahap 1? Berikut Cara Daftar Tahap 2 dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar

Photo Author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 21:05 WIB
cara daftar PPPK tahap 2 dan syarat-syaratnya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bdg.bkpsdm)
cara daftar PPPK tahap 2 dan syarat-syaratnya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bdg.bkpsdm)

GENMUSLIM.id - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jalur rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah.

Setelah mengikuti ujian PPPK tahap 1, sebagian peserta mungkin mengalami kegagalan dan tidak lolos.

Namun, kesempatan untuk mendaftar kembali pada tahap 2 masih terbuka sampai sekarang, para pelamar yang gagal bisa mencoba kembali.

Dilansir GENMUSLIM dari BKN, pada 25 Desember 2024. Berikut adalah cara daftar dan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Seleksi tahap 2 Pengadaan Pegawai Negeri dengan Kontrak Kerja (PPPK) resmi diluncurkan pada 17 November 2024.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2024 Kemenag Tahap 1 Sudah Keluar, Kapan Jadwal Tes Selanjutnya? CATAT INFO INI

Pendaftaran PPPK 2024 Level 2 diperuntukkan bagi personel non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sebanyak 4.444 detektif yang menduduki jabatan prestisius dan aktif bekerja di instansi berwenang bisa mendaftar PPPK tahap kedua.

Termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk pelatihan guru di lembaga daerah.

Persyaratan dasar bagi pelamar adalah telah bekerja terus menerus di Otoritas selama minimal dua tahun.

Pelamar harus meninjau pelatihan PPPK 2024 Tahap 2, persyaratan, dan jadwal pendaftaran.

Syarat-syarat PPPK tahap 2

1. Foto paspor dengan latar belakang merah.

2. KTP/Surat Keterangan Asli

3. Stempel Elektronik/Surat Permohonan Stempel 10.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X