GENMUSLIM.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) akan segera diumumkan pada 24-31 Desember 2024 mendatang.
Namun, jelang pengumuman hasilnya, Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan sebuah informasi yang bikin seluruh tenaga honorer di Indonesia bisa bernapas lega, apakah itu?
Seperti yang diketahui, peserta PPPK 2024 Kemenag yang telah dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Administrasi, dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi, dan seleksi itu sendiri telah berakhir 19 Desember 2024 kemarin.
Dikutip GENMUSLIM dari kemenag.go.id, Senin, 23 Desember 2024, pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Kemenag akan dilakukan pada 24-31 Desember 2024.
Akan tetapi, H-1 pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 Kemenag, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini membawa kabar bahagia, terutama bagi tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pendaftaran PPPK tahap 1.
Dikutip GENMUSLIM dari laman resmi Menpan RB, Rini Widyantini memberi imbauan kepada instansi pemerintah; termasuk Kemenag, untuk mendata siapa saja tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK tahap 1.
Imbauan ini dimaksud agar tenaga honorer yang gagal lolos karena TMS atau belum mendaftar PPPK tahap 1 diberi kesempatan untuk mendaftar PPPK tahap 2.
Lebih lanjut, Rini Widyantini meminta untuk melakukan pemetaan dan mengirimkan daftar nama tenaga honorer yang masuk database BKN dan sebelumnya belum mendaftar atau dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK tahap 1.
Kabar baik selanjutnya adalah mengenai kabar honorer yang akan dihapus pada tahun 2025, Menpan RB memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jadi, walaupun instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer di tahun 2025, tetapi tidak akan ada yang namanya PHK.
Namun, untuk menyisiati peningkatan karir para honorer, Pemerintah membuka dua skema pengangkatan yakni skema PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu agar tidak ada PHK massal dan persoalan penataan bisa diselesaikan.
Nantinya, tenaga honorer akan memperoleh status PPPK Penuh Waktu apabila telah mengikuti setiap tahapan seleksi dan masuk peringkat terbaik sesuai urutan prioritas yang disyaratkan.